Kasus Korupsi UNJ, Jaksa Hadirkan Rektor Bejo Suyanto ke Persidangan

Setelah sebelumnya namanya beberapa kali disebut oleh sejumlah saksi, Rektor UNJ Bejo Suyanto akhirnya dihadirkan di persidangan. Bejo dijadikan saksi persidangan kasus korupsi di universitas yang dipimpinnya.

Bejo dihadirkan sebagai saksi bersama Pembantu Rektor II Surjadi. Mengenakan kemeja batik warna hijau, Bejo tampak tenang dan sigap dalam menjawab pertanyaan pembuka dari majelis hakim.

"Saya sebagai rektor
dan kuasa pengguna anggaran tidak mengetahui mengenai siapa-siapa saja yang ikut tender," ujar Bejo menjelaskan posisinya dalam tender proyek laboratorium, di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/7/2013).

Dalam persidangan pekan lalu, Wakil Direktur Marketing Grup Permai Gerhana
Sianipar yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bagaimana cara perusahaannya menggiring proyek alat laboratorium di UNJ. Bahkan dia mengaku pernah mengirimkan laptop dengan spesifikasi wah ditujukan untuk rektor UNJ.

Gerhana mengatakan stafnya yang bernama Melia Rike pernah memasukkan anggaran untuk pembalian sebuah laptop. Meski hanya satu buah saja, anggaran laptop tersebut sempat membuat Gerhana tercengang.

"Nilai harga laptopnya Rp 20 juta. Tertulisnya untuk rektor UNJ," kata Gerhana ketika bersaksi di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Pengakuan Gerhana ini didudukung olek kesaksian atasannya Mindo Rosalina Manulang. Perempuan yang arab disapa Rosa ini mengatakan, memang pernah ada pengajuan anggaran untuk laptop, yang merupakan request dari pihak UNJ. "Saya lupa harga laptopnya berapa. Tapi spesifikasinya seingat saya cukup bagus. Itu yang minta UNJ," ujar Rosa, yang juga dihadirkan dalam kasus yang sama ini.

Dalam perkara korupsi di UNJ ini, Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ (saat itu pejabat pembuat komitmen), dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ (saat itu ketua panitia pengadaan) duduk di kursi terdakwa.

Fakhruddin dan Tri didakwa dalam kongkalikong pengadaan peralatan laboratorium UNJ 2010. Tri dianggap menetapkan sendiri pemenang lelang yang disetujui Fakhruddin. Pemenang lelang merupakan perusahaan Grup Permai. Kasus ini bagian dari penggiringan anggaran di 16 universitas dan terkait erat dengan perkara Angelina Sondakh.

Sumber : detik.com

0 komentar:

Twitter

Search

Like Box