Pengkebirian Hak Polwan untuk berjilbab
Beberapa pekan belakangan ini angin segar menerpa dunia
kepolisian,khususnya bagi para POLWAN(Polisi Wanita) dimana dalam
keterangannya KapolriJendral Sutarman mengizinkan penggunaan jilbab dan
menegaskan bahwa pemakaianjilbab adalah hak asasi yang dimiliki oleh
Polwan. Setelah mendapatkanperizinan dari Kapolri, maka
berbondong-bondong Polwan dari berbagai daerahmenyempurnakan kewajiban
mereka sebagai seorang muslimah dengan menggunakanjilbab. Tak lama
setelah lampu hijau di berikan oleh Kapolri, munculah TelegramRahasia
(TR) yang meminta Polwan berjilbab agar melepas jilbabnya denganberbagai
alasan. Telegram Rahasia ini tentu saja membuat banyak Polwan yangsudah
berjilbab merasa kecewa, kemudian mereka dipaksa untuk melucuti
kembalijilbab yang dipakainya.
Tindakan inkonsistensi
yang dilakukan oleh lembagaKepolisian ini dirasa melukai hati umat
Islam. Kepolisian dianggap tidak seriusdan terkesan mendapatkan tekanan
agar penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dapatterealisasi. Sebagai mana
yang sama-sama kita ketahui bahwa penggunaan jilbabbagi muslimah
tentunya juga termasuk Polwan adalah sebuah kewajiban. Allah berfirman :
“ Hai nabi, katakanlahkepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang muslim.Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka, yang demikianitu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dandalam Qs. An-Nisa
: 31, Allah berfirman : “Katakanlah kepada wanita yangberiman:
Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlahmereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya. Danhendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkanperhiasannya kecuali kepada suami mereka…”.
Polwan
yang beragama Islam memilikikewajiban yang sama dengan muslimah yang
lain, komentar yang disampaikan olehWakapolri Komjen Oegroseno bahwa
Polwan yang bersikukuh ingin menggunakanjilbab disarankan untuk pindah
ke Polda Aceh dirasa bukan hal yang bijak sertakontra produktif dengan
upaya menjaga pluralitas dalam kehidupan berbangsa danbernegara,
komentar tersebut justru akan memperkeruh keadaan dimana Kepolisian
terkesanmengkotak-kotakkan lembaganya sendiri, dimana Aceh dianggap
sebagai satu-satunya tempat yang tepat bagi migrasi para Polwan
berjijlbab tersebut, sementara kewajiban berjilbab bagiPolwan tidak
hanya berlaku untuk Polwan yang berada di Aceh, tetapi perintahuntuk
berjilbab sebagaimana yang di katakan dalam ayat Al-Qur’an di
atasberlaku untuk semua muslimah.
Alasan yang dijadikan
dalih tertundanya izinpemakaian jilbab seperti yang dikatakan oleh
Wakapolri Komjen Oegroseno adalah belumadanya peraturan resmi soal
polwan berjilbab dan belum adanya anggaran untukmemfasilitasi penggunaan
jilbab beserta seragamnya. Apa yang dikatakan olehWakapolri tersebut
justru mengindikasikan kurang profesionalnya aparat teknisdalam
menerjemahkan keputusan pimpinan yang jelas-jelas memberikan izin
untukPolwan menggunakan jilbab.
Jika alasan
selanjutnya menunda Polwan berjilbabadalah ketiadaan anggaran untuk
jilbab dan seragam Polwan, bahkan dikatakanbahwa anggaran itu baru bisa
terwujud ditahun 2015 nanti semestinya tidak perluada perintah untuk
melepas jilbab. Polri cukup mengeluarkan peraturan yangjelas tentang
tata cara berbusana bagi Polwan muslimah dan selebihnya
mengenaianggaran, banyak dari masyarakat yang secara suka rela
mendonasikan uangnyauntuk menutupi anggaran tersebut. Bahkan sudah ada
beberapa pihak yang secaraterang-terangan siap bertindak sebagai
donatur. Dari fakta ini, sejatinya sudahtidak ada alasan bagi Kepolisian
untuk menunda-nunda perizinan Polwan untukberjilbab. Bersikukuhnya
Kepolisian untuk menunda hal positif inimengindikasikan adanya tekanan
dari kelompok intoleran yang mempengaruhikeputusan yang diambil. Jika
Kepolisian benar-benar konsisten dan mampu keluardari tekanan-tekanan
tersebut hingga keputusan resmi tentang perizinan Polwanberjilbab
terwujud maka bukan tidak mungkin Lembaga Kepolisian dapat
dijadikanrujukan bagi upaya perlindungan hak asasi manusia serta upaya
penghormatanterhadap kemajemukan beragama yang ada di Indonesia.
oleh : Hilda Diana (staff Dept. Kebijakan Publik )
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar