Menggugat Posisi Sarjana Pendidikan



UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  Pasal 9 berbunyi, “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Tentu mungkin UU diatas sangat familiar khususnya untuk mereka yang aktif dalam dunia pendidikan.UU Diatas belakangan ini banyak dianggap kontroversial oleh sebagian pegiat pendidikan.Kontroversial karena menurut UU tersebut semua jurusan di Perguruan Tinggi secara konstitusi disama-ratakan oleh jurusan pendidikan dalam kaitannya jika menjadi seorang guru.Lalu kalau begitu , buat apa ada jurusan pendidikan jika jurusan dengan ilmu murni pun bisa diakui sebagai guru atau disamakan?

Sebuah sistem pasti terdapat komponen didalamnya yang mempunyai fungsi dan peranan masing-masing.Begitu juga dalam sistem pendidikan di Indonesia.Guru merupakan salah satu komponen yang berperan sangat penting didalamnya.Maka jika kualitas pendidikan di Indonesia ingin ditingkatkan maka perlu juga meningkatkan kualitas gurunya begitupun yang terkait dengannya seperti kurikulum LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) , dan sub-sistem yang mengatur di dalamnya.
Meminjam perkataan dari Guru pendidikan karakter Indonesia , Muhammad Natsir, beliau berkata bahwa suatu bangsa tidak akan maju , sebelum ada di antara bangsa itu segolongan guru yang suka berkorban untuk keperluan bangsanya. Dalam pandangan M.Natsir posisi guru memang sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara.

Kontroversi PPG (Pendidikan Profesi Guru)
PPG merupakan salah satu produk dari LPTK.PPG ini merupakan salah satu pertaruhan dari LPTK untuk menghasilkan calon guru yang berkompeten.Dalam peraturan PPG seseorang yang ingin menjadi guru maka diwajibkan untuk mengikuti program ini.PPG ini juga sekali lagi menyamaratakan antara prodi pendidikan dan non-kependidikan wajib untuk dIikuti jika ingin berprofesi sebagai guru.
Penyemarataan jurusan pendidikan dan non-kependidikan ini merupakan satu langkah yang memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan.Sekali lagi ini menjadi pukulan untuk prodi pendidikan yang terkesan dipandang sebelah mata.
Jika kita lihat lagi secara realitas , lulusan-lulusan terbaik SMA/sederajat justru lebih memilih jurusan lain yang lebih bergengsi menurutnya semisal Kedokteran , Teknik , Ekonomi , dsb. Alhasil jurusan kependidikan hanyalah pilihan terakhir atau bisa dianggap sisa-sisa pilihan.PPG mungkin bisa sekali lagi menjadi mimpi buruk bagi pegiat pendidikan karenanya sekali mereka harus dihadapkan pada masa depan guru yang semakin suram dari segi lapangan pekerjaan , kesempatan berkembang , dan ketidak-adilan yang disebabkan dari kebijakan PPG tersebut.
PPG akhirnya mungkin bukan lagi menjadi sebuah program untuk mematangkan ilmu pendidikan tapi mungkin lebih menjadi sertifikasi untuk mencari sebuah “pekerjaan” yang menghasilkan uang dan bukan benar-benar untuk tujuan mendidik.
Jika kita kembali memaknai pendidikan , maka akan kita temui bahwa pendidikan itu adalah proses, proses bagaimana merubah tingkah laku seseorang.Dalam sebuah proses terdapat sebuah metode untuk menyampaikan pesan ke objek yang akan dididik.Metode ini dinamakan dengan teori strategi pembelajaran.Disinilah letak perbedaan signifikan lulusan dari jurusan kependidikan dengan non-kependidikan (yang belum PPG).Ada pemahaman tentang psikologi dan ilmu pendidikan yang mengakar yang tidak dipunyai lulusan non-kepedidikan.Jadi secara eksplisit akan ada perbedaan mendasar antara lulusan pendidikan dengan non-kependidikan.

Jaminan Lulusan
Celakanya terkadang prioritas menjadi guru sering dijadikan pilihan terakhir jika kemudian akhirnya tidak laku di dunia industri.Hal ini yang harus kita perbaiki yaitu banyaknya guru yang tidak kompeten di Indonesia karena dampak ketatnya persaingan industri.
Ada dua hal yang mungkin pemerintah bisa lakukan terkait posisi sarjana pendidikan dalam dunia pendidikan di Indonesia.Pertama,pemerintah bisa benar-benar menjamin lulusan guru ini ada wadah pengkaderan dalam skala nasional untuk ditempatkan di seluruh lini Indonesia.Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan adanya ikatan kedinasan untuk jurusan kependidikan ke semua lembaga pendidikan negeri atau swasta agar lebih jelas prospek guru ke depannya.
Kedua , PPG seyogyanya ada sebagai pintu gerbang bagi lulusan non-kependidikan untuk merengkuh ilmu pedagogik jika memang benar komitmen untuk menjadi seorang guru.Ini sebagai alternatif kaderisasi guru dari lulusan non-kependidikan agar bisa mempunyai bekal pedagogik di lapangan.Bukan sebaliknya yang justru memukul rata semua jurusan untuk ikut PPG yang justru akibatnya terkesan ada pelemahan terhadap lulusan pendidikan itu sendiri.
Tetapi kebijakan diatas harus juga diperkuat oleh pemerintah yang jika memang serius untuk membenahi pendidikan maka haruslah untuk meningkatkan kualitas LPTK terutama juga pada pembinaan dan pembentukan guru secara berkesinambungan.Mulai dari fasilitas , akses ketersediaan sumber-sumber ilmu pendidikan yang luas , kurikulum guru yang kontemporer , dan juga prospek ke depan yang jelas harus segera dibenahi.
Jangan sampai persoalan tentang pendidikan nasional selalu bermasalah pada sistemnya tanpa memperhatikan/memperbaiki komponen-komponen yang terlibat didalamnya.Selalu ada harapan untuk pendidikan Indonesia ke depannya.

Oleh : Nurachman
Kadept. Humas Gerakan PK KAMMI UNJ G-XIII

0 komentar:

Twitter

Search

Like Box